

وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38)
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah [5]: 38-40)
Di tengah kondisi pandemi dan keterperukan ekonomi, masyarakat Indonesia digegerkan oleh pemberitaan sejumlah para pelaku korupsi yang mendapatkan diskon hukuman secara besar-besaran. Terbaru, sebagaimana dilansir dari cnnindonesia.com, kasus tindak pidana korupsi pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang mendapatkan ‘diskon besar-besaran’ dari majelis hakim.
Djoko Tjandra yang semula divonis 3,5 tahun penjara, hukumannya disunat menjadi 2,5 tahun penjara. Alasan yang meringankan Djoko adalah karena ia telah menjalani masa hukuman penjaranya atas kasus hak tagih Bank Bali serta ia telah menyerahkan dana dalam Escrow Account atas rekening Bank Bali sebesar 546 miliar lebih.
Sedangkan Pinangki yang semula divonis 10 tahun penjara berkurang menjadi 4 tahun penjara. Alasannya karena Pinangki telah mengakui perbuatannya dan menyesalinya, ikhlas dipecat dari jabatan jaksanya, berazam akan menjadi warga negara yang baik, dan karena ia masih memiliki anak yang berusia 4 tahun yang masih memerlukan kasih sayang dan asuhan darinya sebagai seorang ibu.
Selain itu, seperti pengusaha Billy Sindoro, pengacara kondang OC Kaligis, mantan ketua DPD Irman Gusman, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar, mantan anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, hingga Andi Mallaranging mendapatkan diskon hukuman atas tindak pidana korupsinya. (cnnindonesia.com)
Remisi atau pengurangan hukuman untuk para koruptor ini diberikan secara cuma-cuma di masa pendemi dan krisis ekonomi ini, sangat bertentangan dengan UU Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bab II pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa segala tindak pidana korupsi yang dilakukan di masa pandemi ini mesti dihukum mati: “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) di dalakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dilakukan”. Frasa dalam keadaan tertentu yang dimaksud adalah dimana negara dalam keadaan bahaya, krisis moneter, bencana, dan lain-lain, demikian keterangan dari Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufran saat Seminar Internasional BEM FH Universitas Muhammadiyyah Surabaya pada Selasa (23/02/2021).
Hukum Potong Tangan
Faktanya bahwa hukuman mati bagi para pelaku korupsi hingga tahun 2021 tidak pernah terealisasikan, yang ada hanyalah hukuman seumur hidup dan itupun untuk kasus korupsi AM (mantan Ketua Mahkamah Konstitusi) dan 6 orang dalam kasus korupsi Jiwasraya, tutur Ghufran sebagaimana dilansir dari kpk.go.id.
Hukuman mati bagi para pelaku korupsi di dalam Islam memang tidak ada nash-nya, yang ada hanyalah hukum potong tangan. Hukum potong tangan tentu lebih ringan dibandingkan hukuman mati bagi para korupsi, namun demikian hukum potong tangan ini sudah cukup untuk mencegah kembali perbuatan korupsinya dan memberikan efek jera kepada dirinya dan kepada yang lainnya. Allah berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (38)
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah [5]: 38)
Mengenai berapa standar nominal kekayaan yang dikorupsi untuk sampai divonis hukum potong tangan, para ulama berselisih pendapat. Perselisihan pendapat ini terbagi kepada dua kelompok ulama, yaitu kelompok ulama minoritas dan kelompok ulama mayoritas. Berikut ini penjelasan dari Ibnu Katsir dalam tafsirnya:
Untuk kelompok ulama yang minoritas, mereka berpendapat bahwa tidak ada standar nominal harta yang dikorupsi untuk sampai pada vonis hukum potong tangan. Kelompok ulama ini berdalil dengan riwayat berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ، يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ، وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ»
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Allah melaknat orang yang mencuri. Orang yang mencuri telur hendeklah tangannya dipotong dan orang yang mencuri tali hendaklah juga dipotong tangannya”. (H.R. Al-Bukhari bab La’nis Sariqi Idza Lam Yusamma no. 6783 dan bab Qauli-‘Llahi was Sariqu was Sariqati no. 6799)
Sedangkan kelompok mayoritas (jumhur) ulama berpendapat bahwa untuk sampai pada dijatuhkannya vonis hukum potong tangan bagi pelaku korupsi terdapat standar nominal harta yang dikorupsinya. Mengenai standar nominalnya ini, terdapat perbedaan pendapat dalam kelompok mayoritas ulama ini. Imam Malik berpendapat bahwa standar nominal untuk vonis potong tangan adalah tiga dirham berdasarkan riwayat berikut:
عَنْ نَافِعٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطَعَ فِي مِجَنٍّ ثَمَنُهُ ثَلَاثَةُ دَرَاهِمَ
Dari Nafi’ dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah saw pernah memotong pencuri perisai yang harganya senilai tiga dirham. (H.R. Al-Bukhari bab Qauli-‘Llahi was Sariqu was Sariqati no. 6795)
Sedangkan imam Syafi’i berpendapat bahwa standar nominal untuk vonis potong tangan adalah seperempat dinar berdasarkan riwayat berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِي رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا»
Dari ‘Aisyah ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Dipotong tangan orang yang mencuri senilai seperempat dinar atau lebih”. (H.R. Abu Dawud bab Ma Yuqthau fihi as-Sariqu no. 4386)
عَنْ عَائِشَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « لاَ تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ إِلاَّ فِى رُبْعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا ».
Dari ‘Aisyah ra dari Rasulullah saw bersabda, “Tidak dipotong tangan orang yang mencuri kecuali senilai seperempat dinar atau lebih”. (H.R. Muslim bab Hadd as-Saraqati wa Nishabiha no. 4494)
Terkait dalil yang dipakai imam Malik, menurut mazhab Syafi’i tidak berarti bertentangan dengan dalil yang dipakai oleh imam Syafi’i, karena satu dinar saat itu sama dengan 12 dirham. Dan tiga dirham itu sama artinya dengan seperempat dinar. Demikian argumentasi mazhab Syafi’i.
Sedangkan imam Ahmad mencoba untuk mengakomodir dua pendapat dari imam Malik dan imam Syafi’i dengan menyatakan bahwa baik yang tiga dirham dan seperempat dinar, keduanya sama-sama berdasar pada dalil; dan kedua-keduanya dapat diamalkan. Terlebih dalam riwayat imam Ahmad terdapat tambahan informasi mengenai nilai harga dari sebuah perisai.
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اقْطَعُوا فِي رُبْعِ دِينَارٍ وَلَا تَقْطَعُوا فِيمَا هُوَ أَدْنَى مِن ذَلِكَ» وَكَانَ ربع الدينار يومئذ ثلاثة دراهم اثْنَيْ عَشَرَ دِرْهَمًا
Dari ‘Asiyah bahwa Rasulullah saw bersabda, “Potonglah tangan orang yang mencuri seperempat dinar dan janganlah memotong tangan orang yang mencuri di bawah hal itu”. Dan seperempat dinar saat itu adalah tiga dirham dan satu dirhamnya adalah 12 dirham. (H.R. Ahmad no. 24559)
وَفِي لَفْظٍ لِلنَّسَائِيِّ: «لَا تُقْطَعُ يَدُ السَّارِقِ فِيمَا دُونَ ثَمَنِ الْمِجَنِّ» قِيلَ لِعَائِشَةَ: مَا ثَمَنُ الْمِجَنِّ؟ قَالَتْ: رُبْعُ دِينَارٍ
Dan dalam lafadz an-Nasa’i dikatakan, “Janganlah kamu memotong tangan pencuri di bawah harga perisai”. ‘Aisyah ditanya, “Berapa harga perisai itu?” dia menjawab, “Seperempat dinar”. (HR. An-Nasa’i no. 4935)
Adapun Abu Hanifah, Zufar, dan Sufyan ats-Tsauri –rahimahu-‘Llah– mereka berpendapat bahwa batas nishab harta yang dicuri adalah sepuluh dirham. Berdasarkan riwayat berikut ini:
عَنْ عَمْرٍو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم : لاَ قَطْعَ فِيْمَا دُوْنَ عَشْرَةِ دَرَاهِمَ
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, “Tidak ada hukum potong tangan di bawah sepuluh dirham”. (H.R. Ahmad no. 6900)
Namun amat disayangkan, dalil yang digunakan mazhab Hanafi ini dinilai lemah oleh para ulama hadits. Bahkan Wahbah az-Zuhaili mengatakan, seandainya dalil ini tidak dha’if maka pendapat mazhab Hanafi lebih kuat ditinjau dari aspek kehati-hatiannya. Karena hudud itu mesti menghidari hal-hal yang syubhat dan yang samar-samar. Sedangkan nilai harga perisai yang dicuri saat itu nilainya berbeda-beda; ada yang nilainya seharga dengan tiga dirham, lima dirham, dan sepuluh dirham. Dan tentu saja mengambil nilai harga yang tinggi lebih utama untuk menghindari perkara yang masih syubhat. (Tafsir al-Munir)
Menurut Ibnu ‘Asyur bahwa tidak didapati dalil, baik al-Qur’an maupun al-Hadits, yang menerangkan hukuman bagi para pencuri selain potong tangan. Bahkan hukum potong tangan ini sudah diterapkan di masa jahiliyyah dan ditetapkan sebagai hukum Islam setelah kedatangannya. Lelaki muslim pertama yang terkena hukum potong tangan adalah al-Khiyar bin ‘Adi bin Naufal bin Abdi Manaf. Sedangkan perempuan muslim pertama yang terkena hukum potong tangan adalah Murrah binti Sufyan dari kabilah al-Makhzumiyyah. (at-Tahrir wat Tanwir)
Namun vonis potong tangan tidak begitu saja dapat diimplementasikan. Setidaknya ada beberapa syarat sebelum adanya vonis potong tangan. Syarat tersebut menurut Wahbah az-Zuhaili, peratama, harus baligh dan tidak gila. Kedua, harta yang diambilnya merupakan harta yang dijaga (disimpan); baik oleh dirinya ataupun oleh jasa seperti bank. Ketiga, harta yang dicurinya harus mencapai batas minimal nishab (nilai) yang dicuri. Keempat, pencuriannya harus terbukti; baik dengan pengakuan pelakunya maupun dengan kesaksian saksi. Kelima, vonis potong tangan menjadi gugur jika si korban memaafkannya dan kasusnya belum sampai dibawa ke sidang pengadilan. Keenam, si pencuri wajib mengembalikan harta curiannya dan jika harta curiannya hilang atau rusak, maka mesti menggantinya dengan senilai dengan harta curiannya. (Tafsir al-Munir)
Tidak Ada Remisi bagi Pelaku Korupsi
Adanya syari’at hukum potong tangan bukan karena sebagai pengganti dari harta yang dicurinya, akan tetapi sebagai hukum efek jera bagi pelakunya dan untuk mencegah perbuatan tersebut terulang kembali, serta bukan sebagai pengganti dari harta yang dicurinya. Demikian Ibnu ‘Asyur menjelaskannya:
فَحِكْمَةُ مَشْرُوعِيَّةِ الْقَطْعِ الْجَزَاءُ عَلَى السَّرِقَةِ جَزَاءً يُقْصَدُ مِنْهُ الرَّدْعُ وَعَدَمُ الْعَوْدِ، أَيْ جَزَاءً لَيْسَ بِانْتِقَامٍ وَلَكِنَّهُ اسْتِصْلَاحٌ. وَضَلَّ مَنْ حَسِبَ الْقَطْعَ تَعْوِيضًا عَنِ الْمَسْرُوقِ
Hikmah disyariatkannya potong tangan adalah balasan untuk tindakan pencurian yang balasan itu dimaksudkan untuk mencegah perbuatan tersebut agar tidak terulang kembali. Yaitu bukan balasan atas dasar balas dendam, akan tetapi atas dasar kemaslahatan. Sungguh tersesat orang yang mengira bahwa hukum potong tangan itu sebagai pengganti dari harta yang dicurinya. (at-Tahrir wa at-Tanwir)
Maka dari itu, Nabi saw tidak menerima dispensansi apalagi remisi terhadap pelaku tindak pencurian. Zaid bin Haritsah yang mencoba melobi Nabi saw untuk tidak melaksanakan hukum potong tangan kepada seorang perempuan yang terbukti mencuri, lobinya ditolak Nabi:
« إِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِينَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمْ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ وَايْمُ اللَّهِ لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا »
Sungguh celaka seorang-orang sebelum kamu, yaitu mereka yang apbila pencurinya adalah orang yang mulia (terhormat) maka mereka akan melepaskanya sedangkan bila pencurinya orang yang lemah mereka menjatuhkan hukuman kepadanya. Demi Allah seandainya Fathimah mencuri, niscaya aku yang akan memotong tangannya.” (Shahih al-Bukhari bab Haditsul Ghar no. 3475)
Benar, bahwa hukum potong tangan tidak bisa dilakukan oleh perorangan, lembaga, organisasi, partai atau yang semisalnya. Karena potong tangan hanya bisa diberlakukan oleh pemerintah yang menerapkan hukum potong tangan. Jika pemerintah tidak memberlakukan hukum potong tangan (hukum Islam), maka hukum dikembalikan kepada hukum yang diterapkan oleh pemerintah tersebut yang kemudian dikenal dengan istilah hukum ta’zir. Namun tidak dibenarkan jika seandainya pemerintah atau majelis hakim memberikan remisi atau keringanan terhadap pelaku tindak korupsi. Sebagaimana yang terjadi hari-hari ini di negeri kita Indonesia.
Maka dari itu, di akhir ayat ini Allah menyebutkan bahwa hukum potong tangan itu sebagai nakalan (siksaan). Nakalan ((نَكَالًا adalah bentuk siksaan yang sangat keras terhadap orang yang terkena hukuman tersebut agar dengannya ia enggan untuk mengulanginya kembali. Demikian keterangan dari Ibnu ‘Asyur saat menafsirkan lafadz nakalan dalam QS. Al-Baqarah: 66.
Sudah sepantasnya para pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi dengan mencuri uang rakyat yang jumlahnya milyaran dan bahkan triliunan, dihukum dengan seberat-beratnya. Hukuman seumur hidup adalah hukuman yang pantas untuk diberikan kepada pelaku tindak pidana korupsi, terlebih di tengah pandemi yang menyebabkan ekonomi rakyat sangat terdampak. Sungguh konyol putusan mejelis hakim yang memberikan diskon hukuman bagi para pelaku korupsi yang sudah sangat merugikan rakyat, bangsa, dan negara ini. Wa-‘Llahu A’lam
Penulis: Saeful Ja’far Shidieq (Staf Pengajar Pesantren Persis 27)














