

-
وَعَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ: قَالَ رَجُلٌ: مَسَسْتُ ذَكَرِي أَوْ قَالَ اَلرَّجُلُ يَمَسُّ ذَكَرَهُ فِي اَلصَّلَاةِ, أَعَلَيْهِ وُضُوءٍ ؟ فَقَالَ اَلنَّبِيُّ لاَ إِنَّمَا هُوَ بَضْعَةٌ مِنْكَ. أَخْرَجَهُ اَلْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّان وَقَالَ ابْنُ اَلْمَدِينِيِّ: هُوَ أَحْسَنُ مِنْ حَدِيثِ بُسْرَةَ.
Dari Thalq ibn ‘Ali—semoga Allah meridlainya—ia berkata: Ada seseorang berkata: “Aku telah menyentuh dzakarku.” Atau ia berkata: “Ada seseorang yang menyentuh dzakar (kemaluan)-nya dalam shalat, apakah ia harus wudlu?” Nabi—shalawat dan salam untuknya menjawab: “Tidak, itu hanya bagian dari tubuhmu.” Lima Imam mengeluarkannya dan Ibn Hibban menshahihkannya. Ibnul-Madini berkata: “Hadits ini lebih baik daripada hadits Busrah.”
-
وَعَنْ بُسْرَةَ بِنْتِ صَفْوَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ: مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ. أَخْرَجَهُ الْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ حِبَّان وَقَالَ الْبُخَارِيُّ: هُوَ أَصَحُّ شَيْءٍ فِي هَذَا اَلْبَابِ.
Dari Busrah binti Shafwan—semoga Allah meridlainya, bahwasanya Rasulullah—shalawat dan salam untuknya—bersabda: “Siapa yang menyentuh dzakarnya, hendaklah ia berwudlu.” Lima Imam mengeluarkannya. At-Tirmidzi dan Ibn Hibban menshahihkannya. Al-Bukhari berkata: “Hadits ini merupakan hadits yang paling shahih dalam tema ini.”
Takhrij Hadits
Hadits no. 78 (hadits dari Thalq) diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud kitab at-thaharah bab ar-rukhshah ‘inda massidz-dzakar no. 182; Sunan at-Tirmidzi abwab at-thaharah bab ma ja`a fi tarkil-wudlu min massidz-dzakar no. 85; Sunan an-Nasa`i bab tarkil-wudlu min dzalika no. 165; Sunan Ibn Majah kitab at-thaharah wa sunaniha bab ar-rukkhshah fi dzalik no. 483; Musnad Ahmad no. 16335; dan Shahih Ibn Hibban kitab at-thaharah bab nawaqidlil-wudlu no. 1121.
Sementara hadits no. 79 (hadits dari Busrah) diriwayatkan dalam Sunan Abi Dawud kitab al-wudlu min massidz-dzakar no. 181; Sunan at-Tirmidzi abwab at-thaharah bab al-wudlu min massidz-dzakar no. 82-84; Sunan an-Nasa`i bab al-wudlu min massidz-dzakar no. 163-164; Sunan Ibn Majah kitab at-thaharah wa sunaniha bab al-wudlu min massidz-dzakar no. 479; Musnad Ahmad bab hadits Busrah binti Shafwan no. 27334-27336; Shahih Ibn Hibban kitab at-thaharah bab nawaqidlil-wudlu no. 1116.
Ibnul-Madini menyatakan bahwa hadits Thalq lebih baik daripada hadits Busrah karena menilai sanadnya lebih istiqamah dibandingkan hadits Busrah yang mudltharib (inkonsisten, tidak jelas, meragukan). Hadits Busrah dinilai mudltharib karena diriwayatkan melalui tiga versi sanad: (1) Hisyam ibn ‘Urwah, dari ayahnya yakni ‘Urwah ibn az-Zubair, dari Marwan ibn al-Hakam, dari Busrah. (2) Hisyam ibn ‘Urwah, dari ‘Urwah, dari pengawal Marwan, dari Busrah. (3) Hisyam ibn ‘Urwah, dari ‘Urwah, dari Busrah (tanpa melalui Marwan atau pengawalnya). Sementara itu Marwan ibn al-Hakam cacat dalam hal ‘adalah (kepribadian)-nya. Pengawal Marwan pun majhul (tidak dikenal identitasnya sehingga meragukan). Sanad ‘Urwah yang langsung dari Busrah semakin menambah idlthirab-nya hadits Busrah; apakah ‘Urwah menerima langsung dari Busrah ataukah melalui Marwan, ataukah melalui pengawalnya? Di sinilah idllthirab itu terjadi.
Akan tetapi Imam al-Bukhari menilai sebaliknya. Hadits Busrah menurutnya lebih shahih daripada hadits Thalq, bahkan yang paling shahih dalam tema ini. Sebabnya, sanad hadits Busrah semuanya diisi oleh rawi-rawi yang shahih sesuai standar keshahihan Imam al-Bukhari. Sementara hadits Thalq tidak ada satu pun rawi yang memenuhi standar keshahihan Imam al-Bukhari. Penilaian bahwa sanad hadits Busrah mudltharib tidak masalah karena idlthirab-nya di sesama rawi yang tsiqat (terpercaya). Hal itu disebabkan ketika Marwan menyampaikan hadits bahwa siapa yang menyentuh dzakarnya harus wudlu lagi, ‘Urwah meragukannya. Maka Marwan pun mengutus pengawalnya untuk menanyakannya lagi kepada Busrah, dan Busrah memberikan pernyataan yang sama, bahwa ia pernah mendengar Nabi saw menyabdakan hal itu. ‘Urwah sendiri, karena ragu, sempat menanyakannya langsung kepada Busrah dan Busrah memberikan pernyataan yang sama. Maka baik itu sanad ‘Urwah dari Marwan dari Busrah, atau sanad ‘Urwah dari pengawal Marwan dari Busrah, dan atau sanad ‘Urwah dari Busrah langsung, ketiga-tiganya benar-benar terjadi, sehingga idlthirab-nya tidak bermasalah.
Penilaian bahwa Marwan cacat dalam ‘adalah, itu dikarenakan Marwan khuruj (memberontak/separatis) kepada ‘Abdullah ibn az-Zubair yang saat itu jadi pemimpin di Makkah. Tetapi itu terjadi sesudah periwayatan hadits ini. Sebab sesudah Marwan khuruj, ‘Urwah yang notabene saudara ‘Abdullah ibn az-Zubair sudah tidak berhubungan lagi dengan Marwan. Adanya periwayatan antara Marwan ibn al-Hakam dengan ‘Urwah ibn az-Zubair menunjukkan bahwa ini terjadi sebelum Marwan khuruj, atau dengan kata lain sebelum Marwan dinilai cacat. Demikian halnya dengan status pengawal Marwan yang majhul/tidak jelas identitasnya, ini tidak jadi masalah, karena faktanya ‘Urwah pernah mengonfirmasikannya langsung kepada Busrah (at-Talkhishul-Habir 1 : 340-347 no. 165).
Syarah Hadits
Dua hadits ini statusnya shahih. Meskipun tampaknya bertentangan, tetapi masih bisa dikompromikan melalui thariqatul-jam’i; metode penyatuan. Dengan metode ini, maka istinbath yang bisa dihasilkan dari kedua hadits di atas adalah:
Pertama, menyentuh kemaluan, baik kontak langsung atau terhalang kain pakaian, tidak membatalkan wudlu, karena Nabi saw menyamakannya dengan menyentuh anggota badan lainnya. Akan tetapi sebaiknya berwudlu lagi. Jadi perintah berwudlu dalam hadits Busrah tidak dipahami lil-wujub (menunjukkan wajib), melainkan sebatas lil-irsyad (petunjuk/anjuran).
Kedua, berdasarkan sabda Nabi saw dalam hadits Thalq bahwa menyentuh dzakar sama saja dengan menyentuh anggota tubuh lainnya, berarti bahwa jika menyentuh dzakar itu tidak disertai syahwat seperti halnya menyentuh anggota tubuh yang lain, maka tidak diharuskan wudlu. Akan tetapi jika menyentuhnya karena terdorong syahwat maka harus wudlu lagi, sebab wudlu bisa menenangkan syahwat. Menyentuh dzakar karena dorongan syahwat juga dikhawatirkan bisa mengeluarkan madzi tanpa disadari, maka dari itu harus wudlu lagi.
Selain menggunakan thariqatul-jam’i, ada juga ulama yang menggunakan thariqatut-tarjih; metode penentuan mana yang lebih rajih/kuat. Imam as-Shan’ani menyatakan, mayoritas ulama hadits menyepakati bahwa hadits Busrah lebih kuat daripada hadits Thalq. Di samping para perawinya merupakan perawi yang shahih dalam standar al-Bukhari dan Muslim, hadits yang memerintahkan berwudlu sesudah menyentuh dzakar juga diriwayatkan oleh 17 orang shahabat. Dua hal ini tidak ada dalam hadits Thalq. Jadi kesimpulannya, harus berwudlu kembali sesudah menyentuh dzakar. Meski status hukum berwudlu ini, sebagaimana dinyatakan Imam Malik, tidak sampai pada wajib, hanya sebatas sunat, mengingat hadits Thalq yang membolehkan tidak wudlu lagi juga berstatus shahih.
Ada juga ulama yang menggunakan thariqatun-naskh; metode amandemen. Maksudnya hadits Thalq yang membolehkan tidak berwudlu lagi diamandemen/digugurkan oleh hadits Busrah. Karena hadits Thalq diriwayatkan pada awal hijrah ke Madinah, sementara hadits Busrah pada masa-masa akhir wafat Nabi saw. Akan tetapi metode ini tidak didukung oleh mayoritas ulama, mengingat tidak ada pernyataan Nabi saw atau seorang shahabat pun yang menyatakan bahwa hadits Thalq sudah dinyatakan tidak berlaku. Padahal ada tidak adanya naskh sangat tergantung dari pernyataan Nabi saw atau para shahabat bahwa suatu dalil sudah tidak berlaku lagi (Subulus-Salam).
-
وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ: مَنْ أَصَابَهُ قَيْءٌ أَوْ رُعَافٌ أَوْ قَلَسٌ أَوْ مَذْيٌ فَلْيَنْصَرِفْ فَلْيَتَوَضَّأْ, ثُمَّ لِيَبْنِ عَلَى صَلاَتِهِ وَهُوَ فِي ذَلِكَ لاَ يَتَكَلَّمُ. أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَه وَضَعَّفَهُ أَحْمَدُ وَغَيْرُهُ.
Dari ‘Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah—shalawat dan salam untuknya—bersabda: “Siapa yang muntah (dari dalam/perut), keluar darah dari hidung, muntah dari leher, atau keluar madzi, hendaklah ia berhenti shalat lalu berwudlu kemudian sambung lagi shalatnya, asal selama itu ia tidak berbicara.” Ibn Majah mengeluarkannya. Ahmad dan lainnya mendla’ifkannya.
Takhrij Hadits
Hadits ini terdapat dalam Sunan Ibn Majah kitab iqamatis-shalat bab ma ja`a fil-bina’ ‘alas-shalat no. 1221. Sanadnya: Isma’il ibn ‘Ayyasy, dari Ibn Juraij, dari Ibn Abi Mulaikah, dari ‘Aisyah. Dalam sanad ini terdapat dua kelemahan. Pertama, Isma’il ibn ‘Ayyasy seseorang yang jelek hafalan dan banyak salah fatal. Kedua, bertentangan dengan rawi-rawi lain yang kuat hafalan dimana mereka menerimanya dari Ibn Juraij, dari Juraij (ayahnya), dari Nabi saw, tanpa menyebutkan ‘Aisyah atau mursal.
Terdapat juga sanad lain yang diriwayatkan ad-Daraquthni dari Isma’il ibn ‘Ayyasy, dari ‘Atha dan ‘Abbad, dari Ibn Abi Mulaikah, dari ‘Aisyah. Akan tetapi ‘Atha ibn ‘Ajlan dan ‘Abbad ibn Katsir keduanya dla’if.
Ada lagi sanad lain yang marfu’ (sampai kepada Nabi saw) dari Sulaiman ibn Arqam, dari Ibn Abi Mulaikah dari ‘Aisyah. Tetapi Sulaiman seorang yang matruk (tukang dusta).
Maka dari itu Imam Ahmad menegaskan bahwa yang benar dari sanad hadits ini adalah sanad yang mursal (tidak menyebutkan shahabat) dari Ibn Juraij, dari Juraij, dari Nabi saw yang tidak melewati Isma’il ibn ‘Ayyasy. Pendapat serupa dikemukakan juga oleh Muhammad ibn Yahya adz-Dzuhli, ad-Daraquthni, Abu Hatim dan al-Baihaqi (at-Talkhishul-Habir 2 : 44)
Syarah Ijmali
Bagi sebagian ulama, hadits mursal (tabi’in menyampaikan langsung hadits dari Nabi saw tanpa menyebutkan shahabat) bisa dijadikan rujukan dalam hukum selama diriwayatkan oleh rawi-rawi yang tidak dla’if. Demikian dikemukakan oleh as-Shan’ani dalam Subulus-Salam. Maka dari itu, bagi ulama yang berhujjah dengan hadits mursal, hadits di atas bisa dijadikan landasan hukum dalam dua hal, yaitu: Pertama, terdapat pembatal wudlu lain di samping yang keluar dari saluran kencing dan kentut, yakni muntah dan keluar darah dari hidung atau lainnya, atau juga keluar nanah. Kedua, hal-hal yang membatalkan wudlu tidak secara otomatis membatalkan shalat. Ketika batal, shalat berhenti dulu, lalu berwudlu, lalu shalat kembali dan tinggal disambung dengan raka’at sebelumnya, tidak perlu dari takbiratul-ihram lagi. Syaratnya jangan berbicara.
Akan tetapi jumhur ulama menyatakan bahwa hadits mursal termasuk hadits dla’if yang tidak bisa dijadikan hujjah. Maka dari itu, selain madzi yang sudah dinyatakan bathal wudlu oleh hadits no. 66, kedudukan muntah dan keluar darah tidak membatalkan wudlu. Meski keduanya berstatus najis, sebagaimana dikemukakan oleh Ibn Taimiyyah, tetap tidak membatalkan wudlu, cukup dibersihkan saja. Dalil yang menguatkannya adalah kaum muslimin tetap melaksanakan shalat meski sedang terluka akibat jihad fi sabilil-‘Llah (Taudlihul-Ahkam 1 : 301-302).
Oleh karena itu, kebolehan menyambung shalat yang sudah dihentikan karena berwudlu dahulu juga tidak bisa dijadikan hujjah. Terlebih karena ini bertentangan dengan hadits lain yang dicantumkan oleh al-Hafizh dalam bab syarat shalat:
عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ : إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي الصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ وَلْيَتَوَضَّأْ وَلْيُعِدِ الصَّلاَةَ. رَوَاهُ الْخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ حِبَّانَ
Dari ‘Ali ibn Thalq ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: “Apabila seseorang di antaramu kentut ketika shalat, maka berhentilah shalat, lalu wudlu dan ulangilah shalatnya.” Lima imam meriwayatkannya dan Ibn Hibban menshahihkannya.
Hadits ini dinilai dla’if oleh al-Albani dalam ta’liq Sunan Abi Dawud, juga oleh Syu’aib al-Arnauth dalam ta’liq Musnad Ahmad. Al-Hafizh ibn Hajar juga menyebutkan bahwa Ibnul-Qaththan menilai cacat hadits ini disebabkan Muslim ibn Sallam salah seorang rawinya tidak dikenal. Akan tetapi Ibn Hajar menyetujui penilaian shahih dari Ibn Hibban. Terlepas dari itu semua, dengan dicantumkannya hadits ini dalam bab syarat shalat mengindikasikan bahwa shalat batal jika syarat shalat, di antaranya suci dari hadats, gugur. Kedudukan syarat shalat sama dengan rukun shalat yang akan menentukan ke-shah-an shalat. Jika salah satu dari keduanya ada yang gugur maka otomatis shalatnya pun gugur, bathal, dan harus diulang dari awal.













