Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Thursday, April 16, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Artikel Terbaru

MUI Menyambut RUU Larangan Minol

tafaqquh by tafaqquh
November 30, 2020
in Artikel Terbaru, Edisi 11 Bulan Desember 2020, Mabhats
0
MUI Menyambut RUU Larangan Minol
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam ajaran Islam, minuman keras (khamr) itu jelas haram. Tetapi ironinya, terdapat aparat dan pejabat, yang notabenenya muslim, ternyata menolak usulan RUU Larangan Minol. Melihat fenomena ini tim redaksi Majalah Islam Tafaqquh menyambangi kantor MUI Jabar, di Jl. L.L.R.E Martadinata, untuk meminta ‘fatwa’ terkait hal itu. Simak penjelasannya!

Bagaimana pandangan MUI terkait RUU Larangan Minol?

Dari dulu MUI itu mengharapkan harus segera ada undang-undang yang mengatur peredaran minuman beralkohol. Sekarang, ya al-Hamdu li-Llah. Tapi ini baru RUU, saya dengar dari inisiatif pemerintah, saya kira ini bagus. Tetapi nanti dalam proses pembahasannya masyarakat harus ikut mengawal karena pembahasan itu oleh DPR. Karena ketika sudah masuk DPR tarik-menarik itu terjadi. Pada umumnya ada dua, ada kepentingan bisnis dan politik. Jadi, masyarakat harus ikut mengawal jangan hanya sudah mendekati penyelesaian baru rame, baru ribut. Nah masyarakat di sini tentu yang pertama adalah ormas-ormas Islam, selanjutnya tokoh-tokohnya. Karena kalau tidak salah, saya dengar di RUU-nya itu kan ada pengecualian. Pengecualian pertama untuk keperluan upacara adat, terus untuk wisatawan, dsb. Boleh itu ada pengecualian tapi jangan jadi pasal karet. Artinya, dengan dalih pengecualian nanti pada pelaksanaannya bisa diperoleh dengan gampang, bebas. Kalau masalah itu bagaimana? Dengan dalih untuk wisatawan, lalu diberikan kelonggaran di tempat wisata, itu yang rancu nanti. Kalau di tempat wisata ada kios yang menyediakan minol, nanti dengan dalih itu, bisa terjadi peredaran bebas lagi.

Intinya MUI menyambut. Karena kalau tidak segera diatur nanti ini bisa membahayakan. Karena ini baru proses, MUI menghimbau elemen-elemen masyarakat, terutama ormas-ormas keagamaan, agar bisa mengawal dalam pembahasannya supaya jangan terjadi pasal-pasal karet.

Masyarakat muslim sangat tau betul bagaimana hukum minol ini. Nah seberapa penting bagi masyarakat muslim untuk mendukung RUU ini?

Sangat penting. Tapi harus diikuti dengan action (aksi). Action-nya itu adalah mengawal dalam proses pembahasan. Sekarang tidak menjadi rahasia umum lagi pembahasan di DPR itu banyak yang aneh. Kemarin saja undang-undang Omni Bus Law, ada salah ketik lah, ada salah apa lah. Jadi, yang namanya proses politik harus ada partisipasi publik. Karena ini kepentingannya untuk muslim, ya dari umat Islam. Umat Islam itu dalam konteks demokrasi menjadi kekuatan civil society (penduduk sosial). Jadi kelompok kepentingan dan jadi kelompok penekan itu bisa, demi untuk mewujudkan kemaslahatan. Dalam pandangan agama, minuman beralkohol itu menimbulkan kemadharatan. Dalam perspektif agama kita harus menolak kemadharatan daripada menghitung kemaslahatan. Istilah populer ushul fiqh-nya, dar’u l-mafasid muqaddamun ‘ala jalbi l-mashalih (menolak kemadharatan dari menghitung kemaslahatan).

Ada tuduhan bahwa RUU ini mengancam hak-hak minoritas, khususnya terkait dengan di luar agama Islam. bagaimana MUI menyikapi tuduhan itu?

Siapa yang menuduh itu? Yang menuduh itu jangan cepat-cepat menuduh lah. Itu kan harus dikaji dulu, dipikir secara jernih. Ini kan untuk melindungi umat Islam. Umat Islam itu kan mayoritas di negeri ini, wajar kalau negara memperhatikan kepentingan. Makanya ada kekecualian itu untuk mereka. Tapi penduduk orang kristen, umpamanya, kalau mereka menghalalkan tapi minum sembarangan, seenaknya, bebas, itu juga tidak boleh. Sama dengan orang berpuasa, umpamanya dalam keadaan perjalanan dibolehkan berbuka, tapi berbuka juga tidak boleh seenaknya.

Berdasarkan beberapa poling di media, terkait dengan pro-kontra RUU Laranngan Minol, ternyata tidak sedikit dari masyarakat muslim, aparat dan pejabat yang notabenenya muslim juga ternyata menolak. Bagaimana pandangan MUI?

Itu karena mereka belum paham, sebetulnya, kalau mereka paham sebagai muslim. Minuman beralkohol itu kalau sudah sampai dua (persen), tapi di RUU itu lebih rendah dari itu. Saya belum mempelajari secara keseluruhan, tapi menurut saya ini sudah cukup bagus. Nah kalau Anda, orang Islam, berkeberatan, maka dipertanyakan keislamannya. Alkohol itu kalau diminum berlebihan, kadar alkoholnya mencapai sekian, itu adalah minuman keras. Nah ini orang Islam berkeberatan maka dipertanyakan keislamannya. Itu saja. Karena minuman keras itu qath’i muballagh bi l-haddi (jelas disampaikan dengan hukuman). Di dalam al-Quran itu sudah jelas.

Harapan MUI terhadap masyarakat, khususnya muslim, seperti apa?

Pertama, kita harus menyambut gembira dengan adanya RUU ini. Dari dulu  sudah menginginkan. MUI sudah berteriak-teriak dari dulu. Sebelum ada RUU di beberapa daerah ada perda larangan minuman keras, tapi kurang efektif perda (peraturan daerah) itu. Karena perda terbatas hanya di wilayah itu. Tapi kalau undang-undang kan nasional. Jadi kita sambut dan kita himbau umat Islam sama-sama menyambut. Apalagi ini inisiatif pemerintah. Artinya, pemerintah sudah pada on the track (jalurnya) dengan memperhatikan umat Islam. Tapi tetap prosesnya itu harus dikawal. Karena kalau sudah di DPR itu ada dua kepentingan, ada kepentingan politik dan kepentingan ekonomi, karena dua kepentingan ini lebih besar. Para pedagang, produesen, pengecer merasa dirugikan secara ekonomi. Nah partai politik kalau mendukung nanti khawatir kehilangan suara di kalangan itu. Rakyat lah yang harus berkepentingan karena dalam demokrasi itu diperbolehkan menyalurkan aspirasi, menekan DPR. Umat Islam ini kalau dihubungkan dengan konteks demokrasi ada dua. Pertama, kelompok kepentingan. Kita penting tidak dengan RUU ini? Ya penting, karena ingin melindungi umat Islam. Karena kita merasa ini penting, maka kita aktif. Kemudian, kelompok penekan. Kita bisa memosisikan diri sebagai presure group namanya. Menekan siapa? Menekan DPR. Jangan sampai ini tidak di-goal-kan.

Saeful Ja’far Shidieq & Farhan Fuadi Rahman

Tags: minuman beralkoholRUU Minol
Previous Post

RUU Larangan Minol Sepi Dukungan

Next Post

RUU Minol Tolok Ukur Kadar Keimanan

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
RUU Minol Tolok Ukur Kadar Keimanan

RUU Minol Tolok Ukur Kadar Keimanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In