

-
وَعَنْهُ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ يَأْخُذُ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ. أَخْرَجَهُ الْبَيْهَقِيُّ. وَهُوَ عِنْدَ مُسْلِمٍ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ بِلَفْظِ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ وَهُوَ الْمَحْفُوْظُ
Dan darinya (‘Abdullah ibn Zaid) bahwasanya ia melihat Nabi saw mengambil air untuk kedua telinganya yang berbeda dengan air yang diambilnya untuk kepalanya. Al-Baihaqi mengeluarkannya. Tetapi dalam riwayat Muslim dari sanad dan tema yang ini lafazhnya: Dan ia mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa tangannya. Inilah yang mahfuzh.
Takhrij Hadits
Hadits pertama, riwayat al-Baihaqi, dituliskan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitab as-Sunan al-Kubra (lil-Baihaqi) kitab at-thaharah bab mashil-udzunain bi ma`in jadid no. 308. Sementara hadits kedua, riwayat Muslim, dituliskan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih Muslim kitab at-thaharah bab fi wudlu`in-Nabi saw no. 582.
Dua hadits di atas statusnya shahih. Tetapi matannya berbeda atau bertentangan. Padahal kedua-duanya disampaikan melalui sanad/jalur periwayatan yang sama, yakni ‘Abdullah ibn Zaid, disampaikan kepada Wasi’, lalu kepada putranya, Hibban/Habban, lalu kepada ‘Amr ibn al-Harits, lalu kepada ‘Abdullah ibn Wahb. Temanya sama pula, yakni apa yang dilihatnya dari wudlu Nabi saw. Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Bulughul-Maram, sebagaimana terbaca dari pernyataannya di atas, menilai bahwa riwayat Imam Muslim yang mahfuzh (arti asalnya terjaga/teruji), maksudnya yang lebih shahih dan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Konsekuensinya, riwayat al-Baihaqi menjadi syadz (lemah karena bertentangan dengan sanad yang lebih kuat). Sebab tidak ada pilihan lain kecuali memilih salah satunya, dan itu yang lebih kuat. Tidak mungkin hadits yang satu sanad dan tema tersebut jadinya ada dua pemahaman. Terlebih faktanya, tidak ada hadits lain yang mendukung riwayat al-Baihaqi, dimana Nabi saw mengambil air lagi untuk mengusap telinga.
Penilaian bahwa riwayat Muslim lebih shahih sebenarnya dikemukakan juga oleh Imam al-Baihaqi sendiri. Hanya beliau tidak menyebutnya dengan istilah mahfuzh-syadz sebagaimana Ibn Hajar di atas. Berikut kutipan lengkapnya:
308 – …ثنا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ، قَالَ: أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ، عَنْ حِبَّانَ بْنِ وَاسِعٍ الْأَنْصَارِيِّ، أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ زَيْدٍ يَذْكُرُ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “يَتَوَضَّأُ فَأَخَذَ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلَافَ الْمَاءِ الَّذِي أَخَذَ لِرَأْسِهِ“. وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيحٌ. وَكَذَلِكَ رُوِيَ عَنْ عَبْدِ الْعَزِيزِ بْنِ عِمْرَانَ بْنِ مِقْلَاصٍ، وَحَرْمَلَةَ بْنِ يَحْيَى، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ
309 – وَرَوَاهُ مُسْلِمُ بْنُ الْحَجَّاجِ فِي الصَّحِيحِ عَنْ هَارُونَ بْنِ مَعْرُوفٍ، وَهَارُونَ بْنِ سَعِيدٍ الْأَيْلِيِّ، وَأَبِي الطَّاهِرِ، عَنِ ابْنِ وَهْبٍ بِإِسْنَادٍ صَحِيحٍ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَذَكَرَ وُضُوءَهُ قَالَ: وَمَسَحَ رَأْسَهُ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدَيْهِ وَلَمْ يَذْكُرِ الْأُذُنَيْنِ. أَخْبَرَنَاهُ أَبُو عَلِيٍّ الرُّوذْبَارِيُّ، أنا أَبُو بَكْرِ بْنُ دَاسَةَ، ثنا أَبُو دَاوُدَ، ثنا أَحْمَدُ بْنُ عَمْرِو بْنِ السَّرْحِ يَعْنِي أَبَا طَاهِرٍ، ثنا ابْنُ وَهْبٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ فَذَكَرَهُ، وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الَّذِي قَبْلَهُ
Dari Hibban ibn Wasi’ al-Anshari, bahwasanya ayahnya menyampaikan hadits kepadanya, bahwasanya ia mendengar ‘Abdullah ibn Zaid menceritakan, bahwa ia melihat “Rasulullah saw berwudlu, beliau mengambil untuk telinganya air yang berbeda dengan air yang diambilnya untuk kepalanya.” Ini sanad yang shahih. Hal yang sama diriwayatkan dari ‘Abdul-‘Aziz ibn ‘Imran ibn Miqlash dan Harmalah ibn Yahya, dari Ibn Wahb.
Sementara Muslim ibn al-Hajjaj meriwayatkan dalam kitab Shahihnya dari Harun ibn Ma’ruf, Harun ibn Sa’id al-Aili, dan Abu Thahir dari Ibn Wahb dengan sanad shahih bahwasanya ia (‘Abdullah ibn Zaid) melihat Rasulullah saw berwudlu, dan ia menceritakan wudlunya. Ia berkata: Beliau saw mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa tangannya. Ia tidak menyebut telinga. Menyampaikan khabar kepada kami Abu ‘Ali ar-Rudzbari, menyampaikan kepada kami Abu Bakar ibn Dasah, menyampaikan kepada kami Abu Dawud, menyampaikan kepada kami Ahmad ibn ‘Amr ibn as-Sarh yakni Abu Thahir, menyampaikan kepada kami Ibn Wahb, dari ‘Amr ibn al-Harits, dan ia menceritakannya. Riwayat ini lebih shahih daripada riwayat sebelumnya.
A. Hassan menyatakan dalam Tarjamah Bulughul Maram bahwa hadits riwayat Muslim yang disebutkan Ibn Hajar di atas, menurut para ulama, tidak ditemukan dalam kitab Shahih Muslim. Pendapat ini jelas keliru, sebab faktanya dalam Shahih Muslim ada diriwayatkan sebagaimana sanad yang disampaikan al-Baihaqi, yakni sebagai berikut:
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مَعْرُوفٍ ح وَحَدَّثَنِى هَارُونُ بْنُ سَعِيدٍ الأَيْلِىُّ وَأَبُو الطَّاهِرِ قَالُوا حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ حَبَّانَ بْنَ وَاسِعٍ حَدَّثَهُ أَنَّ أَبَاهُ حَدَّثَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ زَيْدِ بْنِ عَاصِمٍ الْمَازِنِىَّ يَذْكُرُ أَنَّهُ رَأَى رَسُولَ اللهِ تَوَضَّأَ فَمَضْمَضَ ثُمَّ اسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَهُ الْيُمْنَى ثَلاَثًا وَالأُخْرَى ثَلاَثًا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدِهِ وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى أَنْقَاهُمَا.
Menyampaikan hadits kepada kami Harun ibn Ma’ruf. (Imam Muslim berkata lagi) Juga menyampaikan hadits kepada kami Harun ibn Sa’id al-Aili dan Abu Thahir, mereka berkata: Telah menyampaikan hadits kepada kami Ibn Wahb, menyampaikan khabar kepada kami ‘Amr ibn al-Harits, bahwasanya Habban ibn Wasi’ menyampaikan bahwa ayahnya menyampaikan hadits kepadanya, bahwasanya ia mendengar ‘Abdullah ibn Zaid ibn ‘Azhim al-Mazini menceritakan bahwa ia melihat Rasulullah saw berwudlu: “Beliau berkumur-kumur, kemudian istintsar (menghirup air dan mengeluarkannya lagi dari hidung), kemudian mencuci wajahnya tiga kali, tangan kanannya tiga kali, dan yang kiri tiga kali. Beliau saw mengusap kepalanya dengan air yang bukan sisa tangannya. Beliau mencuci kakinya sampai bersih.”
Syarah Ijmali
Dengan mengetengahkan dua hadits yang “bertentangan” di atas, al-Hafih Ibn Hajar al-‘Asqalani hendak menunjukkan kepada kita bahwa riwayat yang benar itu adalah Rasulullah saw mengambil air baru lagi untuk kepalanya, sesudah ia mengambil air untuk tangannya. Sementara riwayat yang menyatakan bahwa untuk mengusap telinga harus mengambil air lagi, sesudah mengusap kepala, itu tidak bisa dipertanggungjawabkan, alias lemah/dla’if. Jadinya cara mengusap kepala dan telinga kembali pada hadits no. 33 sebelumnya (dua edisi sebelumnya), yakni dilangsungkan tanpa mengambil air yang baru lagi. Ibnul-Qayyim al-Jauziyyah dalam hal ini menyatakan: “Tidak ada keterangan yang kuat dari Nabi saw bahwasanya beliau mengambil air baru untuk mengusap telinganya” (Zadul-Ma’ad 1 : 195).
-
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ يَقُولُ: إِنَّ أُمَّتِي يَأْتُونَ يَوْمَ اَلْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ اَلْوُضُوءِ, فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ. مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ
Dan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Abu mendengar Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya umatku datang pada hari kiamat dalam keadaan bersinar cemerlang dari bekas wudlu. Maka siapa di antara kalian yang mampu meluaskan cemerlangnya maka lakukanlah. Disepakati keshahihannya. Sementara lafazh ini riwayat Muslim.
Syarah Ijmali
Hadits ini mengajarkan bahwa wudlu adalah salah satu kekhasan umat ini yang tidak dimiliki umat-umat sebelumnya, dan itu akan terlihat dari cahaya cemerlang dari anggota-anggota badan yang terkena wudlu pada hari kiamat nanti. Maka dari itu Nabi saw menganjurkan umatnya untuk meluaskan kecemerlangannya.
Abu Hurairah selaku periwayat hadits ini memahami bahwa berdasarkan perintah Nabi saw tersebut, wudlu boleh dilebihkan dari batasnya. Dan itu dicontohkannya sendiri ketika menyampaikan hadits ini:
عَنْ نُعَيْمِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّهُ رَأَى أَبَا هُرَيْرَةَ يَتَوَضَّأُ فَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ حَتَّى كَادَ يَبْلُغُ الْمَنْكِبَيْنِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ حَتَّى رَفَعَ إِلَى السَّاقَيْنِ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ يَقُولُ إِنَّ أُمَّتِى يَأْتُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ أَثَرِ الْوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ.
Dari Nu’aim ibn ‘Abdillah, bahwasanya ia melihat Abu Hurairah berwudlu lalu mencuci wajah dan kedua tangannya sampai hampir mencapai kedua bahunya, kemudian mencuci kedua kakinya sampai kedua betisnya, kemudian Abu Hurairah berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya umatku datang pada hari kiamat dalam keadaan bersinar cemerlang dari bekas wudlu. Maka siapa di antara kalian yang mampu meluaskan cemerlangnya, lakukanlah.” (Shahih Muslim kitab at-thaharah bab istihbab ithalah al-ghurrah wat-tahjil fil-wudlu` no. 603)
Menurut al-Hafizh Ibn Hajar, semua ulama salaf dan mayoritas dari khalaf memahami hal yang serupa dengan Abu Hurairah (Fathul-Bari kitab al-wudlu bab fadllil-wudlu`).
Akan tetapi Imam Malik, diikuti oleh Ibn Taimiyyah, Ibnul-Qayyim, as-Sa’di dan ‘Abdul-‘Aziz ibn Baz, sebagaimana dikemukakan al-Bassam menolak kebolehan melebihi batas dalam wudlu. Alasannya: (1) Perlu dalil yang sharih. (2) al-Qur`an juga Nabi saw mencontohkan cukup sampai batas yang ditentukan. (3) Jika boleh, berarti ketika mengusap wajah akan mengusap kepala. (4) Hadits di atas tidak menunjukkan bolehnya melebihi batas, tetapi sebatas anjuran mempertajam kecemerlangan. (5) Pernyataan: Siapa yang mampu meluaskan cemerlangnya, maka lakukanlah, ini adalah idraj (sisipan) dari Abu Hurairah. Sebab Nu’aim selaku tabi’in meragukan pernyataan itu sebagai sabda Nabi saw (Taudlihul-Ahkam dalam syarah hadits di atas).
Akan tetapi Ibn Hajar mempunyai argumen yang lebih kuat. Menurutnya, dalil di atas jelas sharih membolehkan melebihkan dari batas yang ditentukan, sebab Abu Hurairah sebagai shahabat yang lebih mengerti sabda Nabi saw telah mencontohkannya. Hadits ini juga jelas sebagai sabda Nabi saw. Meskipun Nabi saw mencontohkan sampai batas yang ditentukan, tetapi dengan sabdanya ini berarti Nabi saw juga membolehkan melebihkannya.
Sementara itu, kata yuthil secara zhahirnya memang bermakna ‘memperluas’ bukan ‘mempertajam’, dan itu dicontohkan sendiri oleh Abu Hurairah. Dan hal ini sangat mungkin dilakukan tanpa merusak bagian lainnya, seperti ke bagian di belakang dagu ketika mengusap wajah, sehingga tidak masuk ke bagian kepala. Untuk kepala, bisa melebihi tengkuk. Untuk tangan bisa sampai bahu. Sementara untuk kaki bisa sampai betis, sebagaimana dicontohkan Abu Hurairah.
Keraguan pernyataan: “Siapa yang mampu meluaskan cemerlangnya, maka lakukanlah” dari Nabi saw atau dari Abu Hurairah, hanya dikemukakan oleh Nu’aim. Padahal hadits ini diriwayatkan setidaknya dari 10 shahabat. Yang meriwayatkan dari Abu Hurairah juga tidak ada yang menyatakan keraguan selain Nu’aim saja. Dalam riwayat Muslim di atas lebih jelas lagi bahwa ithalah (melebihi batas) ini adalah pernyataan Nabi saw yang dikuatkan oleh amal Abu Hurairah. Al-Bukhari dan Muslim sendiri dengan jelas menunjukkan bahwa pernyataan tersebut dari Nabi saw. Jika pernyataan itu idraj (sisipan), berarti haditsnya dla’if, dan al-Bukhari Muslim tidak mungkin mengategorikannya shahih. Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab













