Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Wednesday, April 15, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Edisi 1 Bulan Januari 2020

Indonesia = Cina !?

tafaqquh by tafaqquh
December 30, 2019
in Edisi 1 Bulan Januari 2020, Fatihah
0
Indonesia = Cina !?
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penindasan atas Muslim Uighur kembali menjadi berita internasional. House of Representatives (HOR) atau DPR Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) soal Uighur yang akan memberlakukan sanksi terhadap pejabat-pejabat senior Cina. RUU bernama ‘Uighur Act of 2019‘ atau Undang-undang (UU) Uighur 2019 itu mengecam ‘pelanggaran HAM berat’ terkait operasi di wilayah Xinjiang, dengan laporan menyebut nyaris satu juta warga Uighur dan warga minoritas Muslim lainnya ditahan di kamp-kamp re-edukasi.  

Pemerintah Cina sontak saja mengecam langkah AS tersebut. Menurut mereka, yang dilakukan oleh Cina adalah pendidikan khusus kewarganegaraan dan pelatihan kerja kepada etnis Muslim Uighur di kamp-kamp re-edukasi. Ini ditempuh oleh Cina agar etnis Muslim Uighur bersih dari ideologi separatisme. Di samping itu karena akar masalah separatisme adalah kemiskinan maka Pemerintah Cina berupaya keras untuk memberikan pelatihan vokasi kepada Muslim Uighur agar mereka terbebas dari kemiskinan.

Akan tetapi pengakuan Cina tersebut tidak lebih dari sekedar bersilat lidah semata. Jika tujuannya untuk memberikan pendidikan kepada warga negara Uighur, mengapa harus diadakan di kamp-kamp seperti penjara? Bukankah pendidikan itu pada prinsipnya harus membahagiakan, bukan malah memenjarakan?

Berdasarkan laporan pengamatan langsung rombongan MUI dan ormas Islam yang dipimpin oleh Muhyiddin Junaidi, Februari 2019 silam, akar masalahnya terletak pada definisi radikalisme yang dipaksakan oleh Pemerintah Cina kepada warga muslim Uighur dan seluruh umat Islam di Cina. Konstitusi China Bab 2 artikel 38 mengatakan dengan jelas bahwa Pemerintah memberikan kebebasan warga untuk beragama dan tidak beragama. “Konstitusinya mengatakan bahwa agama diterapkan di ruang tertutup tidak boleh di ruang terbuka. Kalau anda menggunakan jilbab ke jalan itu anda dianggap radikal, kalau anda radikal maka anda berhak dikirim ke camp re-education center, dilatih di sana selama satu tahun agar anda paham konstitusi sana dan anda paham bahasa Mandarin. Umumnya orang Uighur tidak bisa berkomunikasi dengan bahasa Mandarin,” jelas Muhyiddin Junaidi.

“Ini perbedaannya, kalau anda shalat, itu dianggap radikal apabila itu di ruangan terbuka; kalau anda bekerja di sebuah kantor di sana hari Jum’at lalu anda ingin shalat maka itu dianggap radikal. Oleh karena itu hari Jum’at shalat dipenuhi kakek-kakek dengan seragam sama, tidak ada anak kecil, tidak ada anak muda. Kerena berdasarkan konstitusi, beragama setelah 18 tahun baru boleh. Kalau ada ibu yang mengajarkan anaknya agama di rumah dianggap radikal,” lanjutnya.

Di sinilah akar masalahnya, Pemerintah Cina memaksakan definisi radikalisme berdasarkan kepentingannya sendiri. Padahal berdasarkan prinsip HAM yang diakui dunia internasional apa yang dilakukan oleh kaum Uighur di Cina tersebut tidak termasuk radikal. Tentunya dengan mengecualikan beberapa kelompok dari mereka yang terpapar ideologi ISIS dan melakukan kekerasan bersenjata. Selebihnya dari itu kaum Uighur adalah umat Islam pada umumnya yang semestinya berhak beragama sesuai tuntunan agamanya.

Pemerintah Indonesia yang saat ini sedang getol-getolnya melawan radikalisme di berbagai laipsan masyarakat sudah semestinya belajar dari kesalahan Cina. Jangan menerapkan definisi radikalisme secara sepihak kepada umat Islam yang terlibat dalam 212, yang enggan mengucapkan selamat Natal, yang menolak salam semua agama, yang mengajarkan jihad dan khilafah di majelis-majelis ta’lim, dan yang menyuarakan penegakan syari’at Islam di Indonesia. Kelompok radikal itu yang menggunakan kekerasan bersenjata melawan Pemerintah RI. Jika umat Islam Indonesia mayoritas saat ini selalu bergerak secara konstitusional, maka jangan dituduh radikal. Jadinya tidak ada bedanya antara Indonesia dan Cina. Na’udzu bil-‘Llah min dzalik.

Tags: chinaindonesia
Previous Post

Hukum Nikah dengan Niat Sementara Haram

Next Post

Timbangan Amal Seorang Hamba di Akhirat

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Timbangan Amal Seorang Hamba di Akhirat

Timbangan Amal Seorang Hamba di Akhirat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In