Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Thursday, April 16, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Artikel Terbaru

Batasan Bolehnya Gugat Cerai

tafaqquh by tafaqquh
September 1, 2020
in Artikel Terbaru, Edisi 8 Bulan September 2020, Masa'il, Tanya Jawab
0
Batasan Bolehnya Gugat Cerai
0
SHARES
252
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah. Pa Ustadz izin ada titipan pertanyaan. Bukankah haram bagi istri meminta cerai kepada suami kecuali dengan alasan syar’i. Yang dimaksud alasan syar’i itu seperti apa? Dan hukum suami poligami tanpa sepengetahuan istri itu seperti apa? Jazaakallahu khairan katsiran. 0859-6236-xxxx

Alasan syar’i dibolehkannya istri menggugat cerai suaminya adalah jika keduanya sudah meyakini tidak bisa menegakkan hukum-hukum Allah swt, berdasarkan firman-Nya:

وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَنْ يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya (QS. al-Baqarah [2] : 229).

Salah satu sebab ketidakmungkinan menjalankan hukum-hukum Allah itu karena ada ketidakcocokan yang sifatnya duniawi, bukan ukhrawi atau agama. Seperti tidak bisa mencintai suami sepenuh hati sehingga tidak bisa berbakti kepadanya sebagaimana dituntunkan syari’at, meskipun secara agama suaminya tersebut orang yang shalih dan taat dalam beragama. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ibn ‘Abbas ra berikut ini:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ أَتَتْ النَّبِيَّ r فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ r أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللهِ r اقْبَلْ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً

Dari Ibn ‘Abbas—semoga Allah meridlai mereka berdua: Sesungguhnya istri Tsabit ibn Qais datang kepada Nabi saw lalu berkata: “Wahai Rasulullah saw, Tsabit ibn Qais (suami saya), saya tidak menemukan cacat dalam hal akhlaq dan agamanya. Akan tetapi saya benar-benar takut kufur dalam Islam (kepada suami).” Maka Rasulullah saw bersabda: “Apakah kamu bersedia mengembalikan kepadanya kebunnya (mas kawin dari Tsabit)?” Ia menjawab: “Ya bersedia.” Rasulullah saw bersabda (kepada Tsabit): “Terimalah kebun itu dan ceraikan ia satu kali cerai (talak satu).” (Shahih al-Bukhari kitab at-thalaq bab al-khul’ no. 5273)

Dalam riwayat Ibn Majah diceritakan bahwa Tsabit ibn Qais itu buruk rupanya. Istrinya jika menjumpainya selalu ingin meludahinya, seandainya saja ia tidak takut kepada Allah. Maka dari itu, daripada ia tidak berbakti kepada suaminya, ia melakukan khulu’, dan itu dibenarkan oleh Nabi saw

كَانَتْ حَبِيبَة بِنْت سَهْل عِنْد ثَابِت بْن قَيْس وَكَانَ رَجُلًا دَمِيمًا ، فَقَالَتْ : وَاَللَّهِ لَوْلَا مَخَافَة اللَّه إِذَا دَخَلَ عَلَيَّ لَبَصَقْت فِي وَجْهه

Habibah binti Sahal istri Tsabit ibn Qais, dan suaminya ini lelaki yang buruk rupa. Ia berkata: “Demi Allah, seandainya tidak takut kepada Allah, ketika ia datang kepadaku aku ingin meludah di wajahnya.” (Sunan Ibn Majah bab al-mukhtali’ah ya`khudzu ma a’thaha no. 2057).

قَالَتْ: يَا رَسُول اللَّه بِي مِنْ الْجَمَال مَا تَرَى وَثَابِت رَجُل دَمِيم

Ia berkata: “Wahai Rasulullah, anda sendiri melihat aku berparas rupa cantik, sedangkan Tsabit buruk rupa.” (Riwayat ‘Abdurrazzaq dari jalur Ma’mar, dikutip dari Fathul-Bari).

فَإِذَا هُوَ أَشَدّهمْ سَوَادًا وَأَقْصَرُهُمْ قَامَة وَأَقْبَحهمْ وَجْهًا

Ternyata ia orang yang paling hitam, paling pendek tubuhnya, dan paling jelek wajahnya (Riwayat ‘Abdurrazzaq dari jalur Mu’tamir, dikutip dari Fathul-Bari).

Tampak jelas bahwa contoh kasus dalam hadits di atas adalah gugat cerai bukan karena persoalan agamanya yang kurang apalagi selingkuh, melainkan karena ada ketidaksukaan lahiriah dari istri ke suaminya sehingga ia tidak bisa berbakti lagi kepada suaminya. Jadi faktor cinta kepada suami yang susah dihadirkan sehingga tidak bisa berbakti kepadanya ini sudah termasuk alasan syar’i bolehnya gugat cerai.

Model gugat cerai seperti ini dalam hukum Islam disebut khulu’ yang arti asalnya ‘melepas pakaian’. Maksudnya istri melepas statusnya sebagai ‘pakaian’ suaminya (Subulus-Salam bab al-khulu’). Istilah ‘pakaian’ suaminya merujuk QS. al-Baqarah [2] : 187: “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” 

Baik al-Qur`an ataupun hadits mempersyaratkan istri memberikan kembali apa yang sudah diberikan oleh suaminya sebagai mas kawin. Dalam riwayat lain disebutkan:

وَكَانَ تَزَوَّجَهَا عَلَى حَدِيقَة نَخْل

Ia (Tsabit) menikahinya dengan mahar kebun kurma (Hadits ‘Umar riwayat al-Bazzar, dikutip dari Fathul-Bari).

Meski suami tidak rela berpisah dengan istrinya, tetapi ketika alasan istrinya jelas yakni tidak suka kepada suaminya dan tidak bisa hidup bersama dengannya, maka suami mau tidak mau harus menerima gugat cerainya. Dalam hadits ini, Nabi saw tegas memerintahkan suami menjatuhkan talak kepada istrinya.

Jika faktor gugat cerai itu karena suami menikah lagi dan dengan sendirinya istri sudah tidak ada respek, hormat, dan sayang kepada suaminya, maka tentu ini sudah termasuk alasan syar’i bolehnya istri gugat cerai kepada suaminya.

Perihal suami yang menikah lagi tanpa sepengetahuan istri, secara asal hukumnya sah dan mubah, sebab tidak ada syarat suami poligami harus seizin atau sepengetahuan istri. Hanya memang ada adab musyawarah atau komunikasi yang dilanggar oleh suami. Dalam hal sesuatu yang penting terkait urusan rumah tangga, apalagi terkait keutuhan rumah tangga, al-Qur`an memerintahkan untuk selalu bermusyawarah (QS. al-Baqarah [2] : 233 dan at-Thalaq [65] : 6).

Terkecuali jika suami terbukti melakukan kebohongan dengan mengatakan sesuatu yang menutup-nutupi praktik poligaminya, ini jelas sesuatu yang haram, karena tidak dibenarkan berbohong dalam hal yang tidak ada madlaratnya untuk agama.

Yang diharamkan di balik praktik poligami suami itu bukan menggugat cerai suaminya, tetapi memaksa suami untuk menceraikan istri selainnya agar suaminya hanya menjadi suami bagi dirinya saja, dan rizki suaminya tidak berkurang karena terbagi dua dengan istri selainnya.

وَلَا تَسْأَلُ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا لِتَكْفَأَ مَا فِي إِنَائِهَا

Seorang istri tidak boleh meminta untuk diceraikan saudaranya (sesama istri dari suaminya) agar penuh apa yang ada pada wadahnya (rizkinya tidak terbagi dua) (Shahih al-Bukhari bab la yabi’ ‘ala bai’ akhihi no. 2140).

Dalam hal ini maka kaum ibu-ibu tidak boleh ketika menggugat cerai menyatakan: “Pilih dia atau saya.” Sebab model seperti ini sudah tidak syar’i. Alasan gugat cerainya sudah bukan lagi takut tidak menegakkan hukum Allah terkait ketaatan kepada suami, melainkan penolakan atas syari’at Islam yang membolehkan poligami. Di samping itu karena hasud kepada istri suami yang lain, dan hasud tentu berdosa.

Jadi kesimpulannya, gugat cerai suami karena sudah tidak cinta lagi kepada suami sehingga takut tidak bisa berbakti kepadanya, maka hukumnya boleh. Tetapi gugat cerai karena benci poligami sehingga mendesak suami menceraikan istri yang lain dan itu karena ada dengki, hukumnya adalah haram.

Tags: ceraitalak
Previous Post

Harta Gono-gini Menurut Hukum Islam

Next Post

Kepetingan Konstitusi Vs Korporasi

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Kepetingan Konstitusi Vs Korporasi

Kepetingan Konstitusi Vs Korporasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In