Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Wednesday, April 15, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Artikel Terbaru

Harta Gono-gini Menurut Hukum Islam

tafaqquh by tafaqquh
September 1, 2020
in Artikel Terbaru, Edisi 8 Bulan September 2020, Masa'il, Tanya Jawab
0
Harta Gono-gini Menurut Hukum Islam
0
SHARES
182
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ustadz mohon dijelaskan kembali kedudukan harta gono-gini. Saya mendengar dasar hukumnya dari Negara ada. Demikian juga ada Ustadz yang menjelaskan bahwa dalam syari’at Islam juga ada diatur. Pembaca Majalah Tafaqquh

Istilah baku harta gono-gini menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah harta gana-gini. Ini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri.

Aturan seputar harta suami istri dalam perundang-undangan Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pada Pasal 35-37 sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.

(2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.

 

Pasal 36

(1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.

(2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya.

 

Pasal 37

Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.

 

Penjelasan Pasal 37

Yang dimaksud dengan “hukumnya” masing-masing ialah hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya.

 

Berdasarkan aturan UU di atas diketahui bahwa harta suami istri dibedakan menjadi dua, yakni harta bawaan dan harta bersama. Harta bawaan adalah harta masing-masing suami dan istri sebagai hadiah atau warisan. Sementara harta bersama yang diperoleh selama perkawinan.

Dalam perspektif Islam, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan hukum Islam dari peraturan dalam UU di atas, yaitu:

Pertama, dalam pengertian harta bersama sebatas dijelaskan “yang diperoleh selama perkawinan”. Tidak ada penjelasan lebih lanjut apa yang dimaksud frasa tersebut. Seharusnya ada penjelasan apakah yang diperoleh tersebut dihasilkan oleh usaha bersama suami istri, ataukah usaha suami saja, ataukah usaha istri saja jika contohnya misalkan suami dan istri sama-sama mempunyai usaha yang berbeda atau sama-sama bekerja dalam bidang profesi yang berbeda.

Seandainya istri tidak bekerja sekalipun, harta yang diberikan suami kepada istri dengan akad pemberian tidak bisa dikategorikan harta suami atau harta bersama karena memang sudah menjadi milik istri. Contohnya suami membelikan mobil untuk istrinya guna digunakan olehnya mengajar di sekolah, setelah suami sudah punya mobil sendiri, dan mobil yang diberikan kepada istri itu memang jelas akadnya pemberian dari suami ke istri.

Termasuk jika suaminya yang bekerja dan istrinya sebatas ibu rumah tangga, tidak otomatis harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, jika tidak ada akad pemberian dari suami kepada istri. Contohnya rumah yang dibeli suami dari hasil usahanya dan tidak diberikan kepada istrinya, maka status rumah tersebut tetap milik suaminya, bukan harta milik bersama.

Kedua, pengertian harta bawaan sebagai “bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing” menjadi disempitkan maknanya dengan frasa “sebagai hadiah atau warisan”. Jika penyebutan hadiah atau warisan itu hanya sebagai contoh, maka pengertian harta bawaan itu bisa sesuai dengan hukum Islam, dan dengan sendirinya menjadi penjelasan pengecualian dari ayat sebelumnya tentang harta bersama. Artinya harta bersama adalah “harta benda yang diperoleh bersama”, sedangkan harta bawaan adalah “harta benda yang diperoleh masing-masing”. Pengertian ini bisa menjawab ketidakjelasan yang sudah diuraikan di atas tentang apa yang dimaksud harta “yang diperoleh selama perkawinan”. Akan tetapi ayat itu sendiri malah membatasinya dengan “sebagai hadiah atau warisan”, sehingga di luar itu tidak termasuk harta bawaan. Penjelasan untuk Pasal yang masih tidak jelas ini pun tidak ada sebagaimana yang sebelumnya.

Anehnya untuk Pasal 37 ketika suami istri bercerai, maka “harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing”. Hukumnya masing-masing tersebut dijelaskan dalam Penjelasan Pasalnya: “hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya”. Dengan penjelasan ini maka berarti harta gana-gini bisa diatur sesuai dengan aturan hukum Islam.

Jika anda menyatakan bahwa seorang Ustadz menjelaskan kedudukan harta gono-gini ada diatur dalam syari’at Islam, maka jawabnya tentu saja ada karena itu bagian dari hukum waris. Al-Qur`an sudah mengatur demikian:

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya (QS. an-Nisa` [4] : 12).

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ

Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu (QS. an-Nisa` [4] : 12).

Jadi berdasarkan dua ayat tersebut, suami dan istri masing-masingnya saling mewarisi dari harta miliknya masing-masing. Berdasarkan dua ayat tersebut juga berarti suami dan istri masing-masingnya memiliki harta sendiri masing-masing. Harta suami bukan harta istri, demikian juga harta istri bukan harta suami. Artinya dari sejak awal harus sudah ditentukan secara spesifik mana yang jadi harta suami dan mana yang jadi harta istri.

Seandainya benar ada harta hasil usaha bersama suami dan istri, maka kedudukannya sebagai syirkah (persekutuan/usaha bersama). Ketentuan hukum syirkah berlaku sebagaimana mestinya. Harta itu jadinya milik berdua. Persentasinya tidak mutlak harus 50 : 50, tergantung pada persentasi keterlibatan modal dan tenaga. Bisa 60 : 40 atau 70 : 30, dan seterusnya. Jika sudah ada perjanjian dari sejak awal untuk pembagian hasil/asetnya, maka itu lebih baik. Jika tidak ada, maka tetap harus dibagi dua berdasarkan persentasi keterlibatan modal harta dan tenaga dari masing-masing pihak yang berserikat. Termasuk jika yang dimaksud adalah harta kepemilikan seperti rumah dan kendaraan. Jika dibeli dengan harta bersama, harus jelas persentasinya apakah lebih banyak memakai uang suami ataukan uang istri. Terkecuali jika salah satu pihak merelakan bagiannya dan memberikannya kepada pihak lainnya, sehingga harta itu sepenuhnya dimiliki oleh salah satu pihak, apakah suami atau istri.

Ketentuan pembagian terlebih dahulu mana harta suami dan harta istri ini merupakan ketentuan mutlak yang harus diamalkan berdasarkan firman Allah swt sebagaimana disinggung di atas. Berdasarkan pengalaman di lapangan, yang seringkali jadi sengketa ketika pembagian waris antara keluarga suami dengan keluarga istri adalah ketidakjelasan kepemilikan harta suami/istri ini. Maka dari itu sudah seyogianya setiap muslim memperjelas dari sejak hidupnya sekarang mana harta miliknya dan mana harta suami/istrinya. Agar tidak menimbulkan syubuhat pada saat pembagian waris nantinya.

Wal-‘Llahu a’lam.

Tags: gono gini
Previous Post

Kemuliaan Para Sahabat

Next Post

Batasan Bolehnya Gugat Cerai

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Batasan Bolehnya Gugat Cerai

Batasan Bolehnya Gugat Cerai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In