Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Tuesday, April 21, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Artikel Terbaru

Kepetingan Konstitusi Vs Korporasi

tafaqquh by tafaqquh
September 1, 2020
in Artikel Terbaru, Edisi 8 Bulan September 2020, Tamaddun
0
Kepetingan Konstitusi Vs Korporasi
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masyarakat Indonesia ramai dengan munculnya Pengujian Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang diprakarsai oleh RCTI dan iNews Tv. Sebagai korporasi penyiaran swasta terbesar di negeri ini, RCTI dan iNews Tv, selanjutnya disebut pemohon, mengajukan pengujian materil pada Pasal 1 ayat 2 yang berbunyi:

“Penyiaran   adalah   kegiatan   pemancarluasan   siaran   melalui   sarana   pemancaran   dan/atau  sarana  transmisi  di  darat,  di  laut  atau  di  antariksa  dengan  menggunakan  spektrum  frekuensi  radio  melalui  udara,  kabel,  dan/atau  media  lainnya  untuk  dapat  diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.”

Sedangkan yang dijadikan batu uji di antaranya adalah

  1. Pasal 27 ayat 1 “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
  2. Pasal 28D ayat 1 “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
  3. Pasal 28I ayat 2 “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”

Adapun yang menjadi kerugian konstitusional yang didalilkan oleh para Pemohon atas pengujian a quo, yang mungkin telah terjadi atau potensial terjadi, diantaranya:

  1. Unequal Treatment, adanya perlakuan yang berbeda akibat nomenklatur yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 UU No 32 tahun 2002 antara Pemohon sebagai penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over The Top (OTT);
  2. Penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak terikat pada UU Penyiaran;
  3. Penyelenggara penyiaran konvensional harus tunduk pada empat hal di antaranya: Izin penyelenggaraan penyiaran, pedoman mengenai isi dan bahasa, pedoman prilaku, dan pengawasan. Sedangkan penyiaran yang menggunakan internet tidak terikat empat hal tersebut.

Sedangkan hal-hal yang dimohonkan kepada Majelis Hakim Konstitusi oleh para pemohon di antaranya adalah:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai dan/atau (2) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran. Sehingga, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252) selengkapnya berbunyi, “Penyiaran adalah (1) kegiatan pemancarluasan siaran melalui siaran pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran. Dan/atau (2) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.

Jika memperhatikan dalil-dalil positif serta permohonan para pemohon, secara sederhana dapat dipahami bahwa permohonan para pemohon adalah penambahan norma pada pasal 1 ayat 2 UU No 32 tahun 2002 tentang penyiaran, dengan tambahan klausul atau norma “dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet” dengan keadaan faktual demikian maka sebetulnya permohonan para pemohon bukan meminta tafsir atas dan/atau frasa dari ketentuan pasal 1 ayat 2 tersebut, namun justru meminta norma baru dalam pasal 1 ayat 2. Selain hal itu perlu diperhatikan bahwa pasal 1 ayat 2 tersebut merupakan Ketentuan Umum, maka penambahan norma baru akan menimbulkan subjek hukum dan objek hukum baru dalam penyelenggaraan penyiaran.

Norma yang diatur dalam pasal 1 ayat 2 tersebut merupakan norma definisi yang dipergunakan dalam keseluruhan norma dalam UU a quo bahkan pada setiap peraturan pelaksanaannya. Sehingga apabila pengujian ini dikabulkan oleh Mahkamah akan melahirkan suatu Undang-Undang yang baru karena akan merubah struktur dan makna Undang-Undang penyiaran secara keseluruhan beserta peraturan pelaksananya.

Permohonan pemohon yang menitikberatkan pada penambahan norma merupakan suatu upaya untuk mengubah undang-undang sesuai dengan keinginannya tanpa melalui proses atau mekanisme politik hukum antara pembentuk undang-undang, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (legislatif) dan Pemerintah (eksekutif). Karenanya, permohonan pemohon kepada Mahkamah Konstitusi (yudikatif) yang berpotensi menambah/merubah undang-undang tidak hanya “melangkahi” dua institusi lainnya, tapi juga merubah peranan dari MK yang semula penguji undang-undang (negative legislator) menjadi perumus undang-undang (positive legislator).

Permohonan a quo yang memosisikan diri sebagai korporasi jelas tidak dapat disandingkan (aple to aple) dengan para pengguna platform media sosial lainnya yang berbasis internet, yang cenderung para pengguna platform media internet tersebut adalah perseorangan. Bahkan jika ditinjau dari aspek kebermanfaatan, hadirnya media penyiaran yang berbasis internet sebagai penyeimbang informasi bagi warga masyarakat karena dibangun oleh perseorangan yang tidak tunduk pada aturan atau kepentingan korporasi.

Keberadaan media konvensional dengan media yang berbasis internet saat ini belum cukup dinilai sebagai suatu keadaan yang mendesak untuk diberlakukan norma hukum baru. Sebab keberadaan media yang berbasis internet sangat bersentuhan dengan norma-norma hukum yang diatur dalam UU ITE, banyak kasus-kasus ITE yang berdasarkan pada media yang berbasis internet. Terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen electronik, atau konten internet, yang memiliki muatan melanggar hukum, UU ITE dan Peraturan Pemerintah tentang PSTE telah memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk memberikan pengawasan dengan memutus akses informasi elektronik yang melanggar hukum.

Dengan demikian adanya UU Penyiaran untuk mengatur penyiaran berbasis jaringan radio atau konvensional dan adanya UU ITE untuk mengatur penyiaran berbasis internet, tidak menimbulkan rechtvacuum (kekosongan hukum). Pengujian UU Penyiaran oleh korporasi iNews Tv dan RCTI sangat mungkin ditunggangi kepentingan ekonomi. Kerugian ekonomi yang timbul akibat masifnya penyebaran informasi melalui media berbasis internet tidak serta merta dapat didalilkan sebagai kerugian konstitusional, sebab antara kerugian ekonomi dengan kerugian konstitusional sangat jauh berbeda. Selama ini media konvensional masih diberikan kebebasan oleh konstitusi dan Undang-Undang untuk menyiarkan informasi sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat Indonesia, dengan begitu maka konstitusi masih memberikan ruang kepada media konvensional untuk menggunakan hak-haknya sebagai media penyebar informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tags: konstitusikorporasi
Previous Post

Batasan Bolehnya Gugat Cerai

Next Post

KAMI Melawan Rezim Jokowi

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
KAMI Melawan Rezim Jokowi

KAMI Melawan Rezim Jokowi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In