Majalah Islam Digital Tafaqquh
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Saturday, April 18, 2026
  • Login
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu
No Result
View All Result
Majalah Islam Digital Tafaqquh
No Result
View All Result
Home Edisi 9 Bulan Oktober 2020

Anak Yang Sudah Meninggal Diganti oleh Cucu sebagai Ahli Warisnya

tafaqquh by tafaqquh
October 8, 2020
in Edisi 9 Bulan Oktober 2020, Masa'il, Tanya Jawab
0
Anak Yang Sudah Meninggal Diganti oleh Cucu sebagai Ahli Warisnya
0
SHARES
364
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apabila seseorang meninggal dunia dan meninggalkan tiga orang anak perempuan, tetapi salah seorang anaknya tersebut sudah meninggal lebih dahulu, apakah kedudukannya bisa digantikan oleh anaknya, yang dalam hal ini berarti cucu dari pewaris? Saya mendapatkan informasi bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam yang dijadikan kitab hukum di Pengadilan Agama ahli waris pengganti seperti itu dibenarkan dan dilegalkan juga oleh Mahkamah Agung. Mohon penjelasannya. 0819-1019-xxxx, 0877-2202-xxxx

 

Umat Islam sudah tentu harus menjadikan hukum Allah sebagai satu-satunya hukum yang dijalankan dengan mengenyampingkan hukum-hukum lain yang menyalahinya. Hukum lain yang menyalahi hukum Allah, baik itu dilegalkan oleh Pengadilan Agama di Indonesia ataupun Mahkamah Agung, tetap saja statusnya sebagai hukum jahiliyyah. Allah swt menegaskan dalam berbagai ayat dalam surat al-Ma`idah:

أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin? (QS. al-Ma`idah [5] : 50)

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ 

Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir (QS. al-Ma`idah [5] : 44).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zhalim (QS. al-Ma`idah [5] : 45).

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Siapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq (QS. al-Ma`idah [5] : 47).

Empat ayat di atas tegas menyatakan bahwa siapa pun yang berhukum dengan hukum yang menyalahi hukum Allah berarti sudah termasuk jahiliyyah, kafir, zhalim, atau fasiq. Meski itu Mahkamah Agung ataupun Pengadilan Agama yang menetapkan hukum waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, tetap saja status mereka sebagai orang-orang zhalim, fasiq, jahiliyyah, atau kafir ‘amali meski tidak sampai kafir haqiqi.

Sudah menjadi aturan hukum yang jelas dalam hal hukum waris bahwa ahli waris itu syaratnya masih hidup ketika pewaris meninggal dunia dan mewariskan hartanya. Jika ketika pewaris meninggal dunia, seseorang yang menjadi keluarga/ahli waris sudah meninggal dunia maka ia tidak bisa menjadi ahli waris. Seseorang berkategori “ahli waris” itu kalau ia masih hidup ketika warisan harus dibagikan. Jika sudah meninggal mana mungkin bisa disebut “ahli waris”.

Dalam kasus yang anda tanyakan di atas, karena salah seorang anaknya sudah meninggal ketika pewaris meninggal dunia dan meninggalkan warisan, maka anak yang sudah meninggal itu tidak bisa menjadi ahli waris. Perihal penggantinya dari anaknya—yakni cucu dari pewaris—maka kembali pada hukum kewarisan cucu yang sudah diatur syari’at. Cucu yang berhak mendapatkan warisan hanya cucu dari anak lelaki. Itu pun syaratnya; (a) jika cucu perempuan maka harus sudah tidak ada anak dari pewaris, dan (b) jika cucu lelaki harus sudah tidak ada anak lelaki dari pewaris. Dalam kasus yang anda tanyakan, cucu yang dimaksud adalah cucu dari anak perempuan, maka tentu ia tidak bisa mendapatkan warisan karena bukan sebagai ahli waris.

Dari kasus yang anda tanyakan di atas maka warisan itu 2/3-nya dibagi dua untuk anak perempuan yang ada. Dan 1/3-nya lagi diberikan sebagai ‘ashabah (sisa) kepada lelaki yang paling dekat dari jalur ‘ashabah; kalau tidak ada anak lelaki, cucu lelaki dari anak lelaki, ayah, maka ke saudara lelaki mayyit atau saudara perempuannya.

Kompilasi Hukum Islam yang digunakan oleh Pengadilan Agama di Indonesia memang mengatur tentang ahli waris pengganti ini dalam Pasal 185:

Ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.

Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.

 

Pengecualian yang disebutkan dalam Pasal 173 adalah:

  1. Terdapat putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris tersebut karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat pada pewaris.
  2. Terdapat putusan Hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menghukum ahli waris tersebut karena dipersalahkan memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih berat

 

Berdasarkan tulisan yang dimuat dalam berbagai jurnal UIN seperti UIN Malang, UIN Walisongo Semarang, IAIN Lampung, dan UIN Sumut, diketahui bahwa teori ahli waris pengganti dalam KHI (kompilasi hukum Islam) itu didasarkan pada teori Prof. Hazairin (1906-1975), Guru Besar Hukum Adat dan Hukum Islam di Universitas Indonesia, dalam bukunya, Hukum Kewarisan Bilateral menurut Qur’an dan Hadis (Jakarta: Tinta Mas, 1982). Ia menyatakan bahwa kedudukan ahli waris pengganti itu dibenarkan oleh salah satu ayat al-Qur`an sebagai berikut:

وَلِكُلٍّ جَعَلْنَا مَوَالِيَ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ

Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya (QS. an-Nisa` [4] : 33).

Hazairin menilai bahwa mawali itu bermakna ahli waris karena penggantian, yaitu orang-orang yang menjadi ahli waris karena tidak ada lagi penghubung antara mereka dengan pewaris.

Penafsiran dari Hazairin tersebut jelas merupakan penafsiran yang menyimpang, sebab Nabi saw tidak mengajarkan seperti itu, demikian juga para shahabat dan ulama-ulama sesudahnya. Maksud ayat di atas sungguh jelas dan terang benderang, bahwa yang dimaksud mawali itu adalah ahli waris, baik yang mendapatkan bagian pasti sebagaimana sudah ditetapkan al-Qur`an (dzawil-furudl) ataupun ‘ashabah. Ketentuan mawali itu adalah yang sudah baku dalam ilmu faraidl dan sudah diajarkan dari sejak zaman Nabi saw sampai sekarang. Di antara ketentuannya adalah ahli waris itu harus yang masih hidup ketika pewaris meninggal dunia. Masalah ada atau tidak penggantinya, maka tergantung jumlah ahli waris yang masih ada saat pewaris meninggal dunia, dan ini sudah diatur dalam hukum kewarisan Islam sebagaimana diulas di atas.

Meski Hazairin ditetapkan sebagai Guru Besar Hukum Islam oleh Universitas Indonesia dan meski beliau berasal dari keluarga taat beragama di Bukittinggi, tetapi melihat sepak terjang pendidikannya yang tidak pernah belajar di Pesantren dan Perguruan Tinggi Islam, atau sekedar berguru kepada seorang ulama yang diakui keilmuannya, demikian juga sepak terjang politiknya yang hanya bergabung dengan Partai Sekuler; Partai Persatuan Indonesia Raya (PIR), maka dengan terpaksa kami menyimpulkan bahwa pemikirannya tentang penafsiran mawali dalam surat an-Nisa`adalah penafsiran menyimpang seorang tokoh sekuler, sehingga tidak pantas dijadikan rujukan oleh umat Islam.

Umat Islam dari sejak awal juga sangat menyesalkan dengan masuknya Pasal 185 dalam KHI karena sering dijadikan celah oleh mereka yang benci hukum Islam untuk menggugat lewat Pengadilan Agama hak waris untuk ahli waris pengganti yang sebenarnya tidak dibenarkan oleh hukum Islam. Jadinya hukum Islam dicederai oleh Pengadilan Islam itu sendiri. Sesuatu yang sungguh ironi.

Bahkan bukan hanya Pasal 185 ini saja, Pasal 171 huruf (c) yang mengatur tentang siapa ahli waris pun sudah lama ditentang oleh umat Islam: “Orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.” Dalam pasal ini tidak ada keterangan “masih hidup”, cukup hanya dengan “mempunyai hubungan darah”, sehingga meskipun sudah meninggal dunia lebih dahulu, tetap saja bisa mendapatkan waris jika masih mempunyai hubungan darah.

Dugaan kuat bahwa KHI masih ingin mengikuti KUHP-Perdata warisan Kolonial Belanda tidak bisa disembunyikan, karena memang dalam hukum waris yang diatur hukum warisan kolonial Belanda diatur seperti yang ada dalam KHI hari ini. Ini menunjukkan bahwa Islamisasi hukum di Indonesia masih jauh dari usai. Sebuah PR politik bagi umat Islam untuk lebih serius lagi memperjuangkan penegakan hukum Islam di bumi Indonesia.

Previous Post

Akad Transaksi Go Food Halal

Next Post

Makmum Tidak Mengikuti Qunut Shubuh Imam

tafaqquh

tafaqquh

Next Post
Makmum Tidak Mengikuti Qunut Shubuh Imam

Makmum Tidak Mengikuti Qunut Shubuh Imam

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

Mengawali Basmalah di Setiap Aktivitas

March 11, 2021
Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

Kontroversi Hadits Menyusui Anak Angkat Yang Sudah Dewasa

January 24, 2021
Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

Pemungut Pajak Adalah Ahli Neraka

July 5, 2021
Harta Anak Harta Orangtua

Harta Anak Harta Orangtua

April 2, 2021
Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

Hukum Menyimpan Uang di Dompet Digital

7
Salam Semua Agama, Selamat Natal, BID’AH

Konsep Bid’ah Menurut NU

4
Peran Perempuan Dalam Keluarga

Peran Perempuan Dalam Keluarga

0
Degradasi Ulama

Degradasi Ulama

0
Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024

Recent News

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

Indahnya Inner Beauty Muslimah Sejati 

August 25, 2025
Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

Imam Ibn Jarir ath-Thabari dan Inspirasi untuk Produktif Menulis Ilmu

August 21, 2025

Amalan Wajib VS Amalan Sunnah

January 12, 2024
Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

Shalat Sebagai Pelipur Masalah Hidup Manusia

January 7, 2024
  • Beranda
  • Kontak
  • Profil
  • Download Majalah
  • Privacy Policy
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Artikel Terbaru
    • Download Majalah
    • Edisi Th1 2020
      • Edisi 11 Bulan Desember 2020
      • Edisi 10 Bulan November 2020
      • Edisi 9 Bulan Oktober 2020
      • Edisi 8 Bulan September 2020
      • Edisi 7 Bulan Agustus 2020
      • Edisi 6 Bulan Juli 2020
      • Edisi 5 Bulan Mei 2020
      • Edisi 4 Bulan April 2020
      • Edisi 3 Bulan Maret 2020
      • Edisi 2 Bulan Februari 2020
      • Edisi 1 Bulan Januari 2020
      • edisi Perdana
    • Edisi Th2 2021
      • Edisi 1 Bulan Januari 2021
      • Edisi 2 Bulan Februari 2021
      • Edisi 3 Bulan Maret 2021
      • Edisi 4 Bulan April 2021
      • Edisi 5 Bulan Mei 2021
      • Edisi 6 Bulan Juli 2021
  • Fatihah
  • Mabhats
  • Tanya Jawab
    • Masa’il
  • Tauhid Akhlaq
    • Tauhid
    • Suluk
  • Tafsir Hadits
    • Hadits Ahkam
    • Hadits Akhlaq
    • Tafsir Ahkam
    • Tafsir ‘Am
  • Istinbath Ahkam
  • Masyakil
  • Tamaddun
  • Ibrah
  • Mar’ah Shalihah
  • Abna’ul Akhirah
  • Mutiara Wahyu

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In